Pemkot Pastikan Pelaksanaan WFH Tetap Terkendali dan Produktif

by Jogja Kota 28 Views

Pemkot Pastikan Pelaksanaan WFH Tetap Terkendali dan Produktif

Pelaksanaan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terpantau tetap produktif dan berjalan sesuai ketentuan.

Dari pantauan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas secara terukur dengan target kerja yang jelas.

Di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, misalnya, hanya satu staf dari Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan yang menjalankan WFH.

Meski dilakukan dari rumah, pegawai tersebut tetap mengerjakan sejumlah tugas strategis, mulai dari pencermatan soal pre test dan post test untuk kegiatan Pendidikan Politik Perempuan, penyusunan instrumen survei kepuasan kinerja kepala daerah, hingga penyusunan laporan dan rilis kegiatan serta rekapitulasi pemantauan situasi politik daerah.

“Kesbangpol hanya ada satu staf yang mengajukan WFH, dari Bidang Poldagri-Ormas,” ungkap Kepala Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap mengacu pada panduan yang telah ditetapkan oleh Pemkot, sehingga pekerjaan tetap berjalan optimal dan terukur.

Baca Juga:  Pemkot Yogyakarta Lepas 506 Atlet POPDA dan PEPARDA DIY 2026, Target Pertahankan Juara Umum

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Sarwanto, menyampaikan bahwa secara keseluruhan jumlah ASN yang menjalankan WFH pada hari ini tercatat sebanyak 42 orang atau sekitar 0,59 persen dari total 7.115 pegawai.

WFH tersebut diterapkan di lima OPD dari total 50 OPD di lingkungan Pemkot Yogyakarta, yakni Badan Kesbangpol, Bagian Organisasi, Bappeda, BKPSDM, serta Kemantren Gondomanan.

Khusus di BKPSDM, terdapat 13 pegawai dari total 66 personel atau sekitar 20 persen yang menjalankan WFH, tersebar di sekretariat, bidang, hingga UPT.

Sarwanto menjelaskan, sistem pengawasan dilakukan secara berjenjang.

ASN yang akan menjalankan WFH wajib mengajukan rencana kerja pada hari Kamis untuk diverifikasi oleh atasan.

Selanjutnya, pada Jumat sore, pegawai harus melaporkan hasil pekerjaan yang kembali diverifikasi.

“Dengan mekanisme ini, setiap pekerjaan tetap terpantau dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, menambahkan bahwa secara umum pelaksanaan WFH di Pemkot hanya sekitar 2,8 persen dari total pegawai, dan didominasi pekerjaan administratif yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkot Yogyakarta Perketat Akses Bus Pariwisata di Kawasan Sumbu Filosofi

Dedi menegaskan, penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan mekanisme pengajuan dan persetujuan yang ketat.

ASN yang akan WFH wajib menyampaikan rencana kerja kepada atasan untuk diverifikasi, serta melaporkan hasil pekerjaan secara berkala.

Pemkot juga melakukan uji petik untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan sesuai ketentuan.

Hasilnya menunjukkan bahwa ASN tetap bekerja secara profesional, disiplin, dan mampu mempertanggungjawabkan progres pekerjaannya.

“Setiap pekerjaan yang diajukan harus ada laporan progresnya secara berkala. Ini untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan dan terpantau,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa kebijakan WFH tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat.

Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kesiapan dan komitmen masing-masing ASN.

“Silakan diikuti bagi yang mampu memenuhi ketentuan. Jika tidak, maka tidak perlu WFH,” imbuhnya.

Bagikan
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *