Komitmen Pemkot Yogyakarta Perkuat Sistem Perlindungan Anak

by Jogja Kota 27 Views

Komitmen Pemkot Yogyakarta Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tapi juga aspek kemanusiaan yang mencakup pemulihan korban dan keluarga.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan penanganan kasus kekerasan pada anak dibagi secara jelas antara aspek hukum dan kemanusiaan.

Proses hukum ditangani aparat kepolisian, di sisi lain ada juga pendampingan hukum dari Pemkot, kemudian juga pada pemulihan korban.

“Proses hukum ditangani kepolisian, sementara kami menangani aspek kemanusiaan. Ini kami bagi lagi menjadi dua, yakni penanganan mental dan kesehatan, baik bagi anak maupun orang tua,” jelasnya saat menerima Kunjungan Kerja Komite III DPD RI Selasa (5/5/2026) di Ruang Yudistira Balai Kota.

Dari sisi mental, Pemkot memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban yang mengalami perubahan perilaku, sekaligus kepada orang tua yang juga terdampak secara emosional.

Sementara dari sisi kesehatan, ditemukan bahwa dampak pengasuhan yang tidak tepat turut memengaruhi kondisi fisik anak.

Baca Juga:  Daftar Event di Jogja untuk Merayakan Malam Tahun Baru 2026

“Gangguan perkembangan berkaitan dengan aspek mental anak, sedangkan gangguan pertumbuhan berdampak pada kondisi fisik. Kedua hal ini menjadi fokus intervensi dalam proses pemulihan korban,” terang Hasto.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menambahkan Pemkot telah memfasilitasi skema transisi pendidikan bagi anak-anak terdampak sebagai bagian dari upaya pemulihan.

“Dari hasil pendataan, terdapat 87 anak yang mengisi data untuk TPA transisi. Dari jumlah tersebut, 83 anak dinyatakan memenuhi syarat, dan 79 anak sudah memilih sekolah transisi. Sementara itu, 4 anak lainnya masih dalam proses penentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam mendukung layanan pemulihan, Pemkot melibatkan berbagai tenaga profesional lintas sektor.

“Kami melibatkan 41 psikolog klinis dari UPT PPA Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Puspaga Kota Yogyakarta, puskesmas, dan IPK. Selain itu, terdapat 18 nutrisionis, 4 dokter spesialis anak dari RSUD Jogja dan RS Pratama, ada juga tambahan yang baru bergabung dari RSUP Dr. Sardjito, serta 28 advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Talut Sungai Gajah Wong di Baciro Yogyakarta Ambrol Dampak Hujan Deras

Sementara itu, Anggota DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Syauqi Soeratno, menilai langkah Pemkot dalam menangani kasus ini sudah berada pada jalur yang tepat, khususnya dengan mengedepankan pendekatan kolaboratif lintas sektor.

Ia juga menyampaikan DPD RI akan mengumpulkan dan melaporkan seluruh informasi hasil kunjungan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sekaligus menjadi bahan kajian Komite III dalam merumuskan kebijakan yang lebih kuat terkait perlindungan anak.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya terjadi di Yogyakarta, tetapi juga muncul di beberapa daerah lain, sehingga diperlukan respons sistemik dan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami ingin memastikan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah kota dapat menjadi bagian dari solusi yang lebih luas, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak secara nasional,” ujarnya.

Melalui kunjungan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI semakin kuat dalam menghadirkan sistem perlindungan anak yang responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kota Yogyakarta.

Bagikan
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *