Warisan Budaya DIY Ditetapkan Jadi WBTb (Warisan Budaya Takbenda)
Sebanyak 32 karya budaya dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan RI tahun 2024.
Sertifikat penetapan diserahkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat serta pemerintah kabupaten/kota se-DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (26/5/2025).
“Sertifikat WBTb DIY yang hari ini diserahkan, tentu saja merupakan hal yang patut kita apresiasi bersama. Ini adalah salah satu wujud pengakuan tertinggi atas values yang menjadi jati diri DIY,” ujar Sri Sultan dalam sambutannya.
Sri Sultan menyatakan, pelestarian WBTb bukan sekadar menjaga tradisi, namun juga nilai, makna, dan fungsi sosial budaya agar tetap hidup dalam kehidupan masyarakat. Pelestarian tersebut diharapkan menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan, memperkuat identitas, kohesi sosial, serta menjadi sumber kreativitas dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyinggung tantangan pelestarian di tengah arus modernisasi, urbanisasi, dan komersialisasi pariwisata yang membuat banyak tradisi kehilangan konteks sosial dan nilai spiritualnya.
Menurutnya, ada kebutuhan mendesak untuk menggeser paradigma pelestarian dari seremonial menjadi upaya yang transformatif dan partisipatif, termasuk melalui kebijakan afirmatif dan perlindungan hak kekayaan intelektual komunal.
“Dalam konteks DIY khususnya, penting bagi kita semua untuk sepakat atas setidaknya tiga hal. Pertama, bahwa DIY tidak boleh menjadi sekedar ‘etalase budaya’, yang hanya memamerkan masa lalu tanpa merawat roh atau esensi di baliknya,” tegas Sri Sultan.
Sultan juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dan komunitas sebagai penjaga utama tradisi. Ia mengingatkan bahwa penetapan WBTb bukan akhir dari pelestarian, tetapi awal dari proses panjang menjaga warisan budaya agar tetap hidup lintas generasi.
32 Sertifikat WBTb dari DIY

Penetapan 32 karya budaya sebagai WBTb tahun 2024 menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah pengusulan WBTb dari DIY sejak 2013.
Berikut sebarannya:
- Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat: Dialek Boso Bagongan, Srimpi Irim-Irim, Golek Jangkung Kuning, Bedhaya Durma Kina Gaya Yogyakarta, dan Tari Klana Raja.
- Kabupaten Bantul: Ampo Imogiri, Bakda Mangiran, Labuhan Hondodento, Tradisi Emprak, dan Adrem.
- Kabupaten Sleman: Jathilan Lancur, Mitos Gunung Merapi, Tambak Kali, Jadah Tempe, Apem Wonolelo Sleman, Cethil, Tempe Pondoh, dan Ayam Goreng Kalasan.
- Kabupaten Kulon Progo: Nawu Sendang, Kethak, Jenang Lot, dan Gula Kelapa Kulon Progo.
- Kota Yogyakarta: Cublak-Cublak Suweng, Tari Wira Pertiwi, Tari Kuda-Kuda, Ketan Lupis, Becak Yogyakarta, dan Kopi Joss.
- Kabupaten Gunungkidul: Tradisi Sambatan, Upacara Adat Bersik Kali, Upacara Adat Njaluk Udan Andongsari, dan Gudeg Bonggol Gedhang.
Pembukaan Perayaan WBTb DIY 2025

Penyerahan sertifikat ini juga menjadi pembuka rangkaian Perayaan Warisan Budaya Takbenda DIY Tahun 2025 yang berlangsung pada 26–28 Mei di Hotel Royal Brongto, Yogyakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menyatakan bahwa perayaan ini konsisten dilaksanakan setiap tahun sebagai tindak lanjut pemeliharaan dan pengembangan WBTb yang telah ditetapkan.
“Pada tahun 2024 adalah perolehan penetapan WBTb DIY menjadi WBTb Indonesia terbanyak sepanjang tahun sejak tahun 2013. Tentu saja prestasi dan juga tantangan berat pada proses pelestarian,” ujar Dian.
Dengan tema Bayu Manah, rangkaian kegiatan perayaan WBTb melibatkan pelaku budaya dan masyarakat secara luas melalui pameran, workshop, stand kuliner, pertunjukan seni, latihan jemparingan, serta ditutup dengan pagelaran wayang klithik.
Dian berharap, perayaan ini dapat meningkatkan daya aruh pengetahuan dan kebermanfaatan WBTb bagi masyarakat DIY. Selain itu, kegiatan ini ditujukan untuk mendorong inisiatif dan kreativitas dalam mengelola warisan budaya sebagai aset kehidupan yang terus hidup dan berkelanjutan.