Pemkot Imbau Perusahaan Berikan THR Penuhi Hak Pekerja
Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menyatakan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah sehingga harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyadari bahwa bagi sebagian pengusaha, menyiapkan THR tidak selalu mudah karena harus direncanakan di tengah berbagai kebutuhan perusahaan.
“Para pengusaha memang diwajibkan memberikan THR keagamaan. Karena itu perlu dipastikan pemberiannya tepat waktu dan diberikan secara penuh sesuai mekanisme aturan yang ada,” ujarnya dalam Diseminasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Uang Servis Rabu (11/3/2026) di Ruang Kunthi, Balai Kota.
Wawan menekankan terdapat tiga hal penting dalam pemberian THR, yakni kepastian waktu pembayaran, transparansi dalam perhitungan hak pekerja, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kondisi perusahaan saat ini memang beragam. Ada yang sudah merencanakan pemberian THR dengan baik, namun ada juga yang sedang menghadapi tantangan usaha. Meski demikian, kewajiban pemberian THR tetap harus dipenuhi karena menjadi hak pekerja menjelang hari raya,” terangnya.
Pihaknya menilai pemberian THR juga memiliki dampak ekonomi yang cukup besar, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Perputaran uang yang meningkat diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Yogyakarta.
“Jumlah wisatawan yang datang ke Yogyakarta saat libur Lebaran berpotensi meningkat. Hal ini dipengaruhi momentum libur panjang dan adanya perayaan Nyepi di Bali yang jatuh sehari sebelum Lebaran, sehingga pergerakan wisatawan diperkirakan banyak mengarah ke wilayah Jawa, termasuk Yogyakarta,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Gunawan Adhi Putra, menjelaskan pemberian THR keagamaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keharmonisan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami juga membuka posko konsultasi THR Keagamaan 2026 yang berlangsung mulai 5 Maret hingga 27 Maret 2026. Melalui posko ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi baik secara luring maupun daring, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja,” jelasnya.




