Masyarakat dan Pemkab Bantul Tolak Penggunaan Nama Parangtritis dalam Merek Miras

Penulis Cokro 339 Views

Masyarakat dan Pemkab Bantul Tolak Penggunaan Nama Parangtritis dalam Merek Miras

Jogja.News, BANTUL – Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merasa keberatan dengan penggunaan nama Parangtritis dalam merek minuman beralkohol atau minuman keras.

Panewu Kretek, Cahya Widodo, mengatakan, masyarakat dan para tokoh masyarakat setempat merasa keberatan, sebab selama ini, Parangtritis menjadi nama kalurahan dan menjadi tempat pariwisata.

“Selama ini juga masyarakat kami sudah bersusah payah menjunjung tinggi nama Parangtritis sebagai kawasan wisata yang baik,” katanya, (22/4/2025).

Tidak hanya itu, pihaknya bersama bersama forum kerukunan antar umat beragama (FKUB) juga telah melakukan deklarasi anti kekerasan, anti judi, dan anti miras pada tanggal 12 Desember 2024.

- Advertisement -

“Maka, apabila nama Prangtritis digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, ya dianggap pelecehan. Kami menolak keras peredaran dan penggunaan nama Parangtritis dalam merek minuman beralkohol tersebut,” terang dia.

Lain halnya, apabila nama Parangtritis digunakan dalam bentuk kegiatan atau hal-hal yang berbau positif tentu akan diperbolehkan dan bahkan didukung.

“Kalau nama Parangtritis itu untuk rumah makan atau kegiatan lain yang positif, ya monggo. Tentu saya mendukung. Tapi kalau minuman beralkohol atau minuman keras itu kan negatif, ya kami tidak bisa terima,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah belah pihak untuk merespon laporan nama Parangtritis yang dicatut dalam minuman alkohol.

DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Desain Media Digital, Digital Marketing Agency, Pembuatan Artikel SEO dan Jasa Website Profesional untuk Bisnis.
Jasa Pembuatan Website Bisnis JogjaJasa Pembuatan Website Bisnis Jogja

“Jadi, hari ini akan kami ajukan rasa keberatan atau penolakan penggunaan nama itu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI agar merek yang diajukan oleh Bapak Jenggot itu tidak diterbitkan,” katanya.

Baca Juga:  Kapanewon Kasihan Mendukung Pemasangan CCTV di Titik Rawan Pembuangan Sampah Liar

Ia pun menyayangkan hal tersebut. Apalagi, pemakaian nama Parangtritis untuk merek minuman keras telah melukai hati masyarakat Bumi Projotamansari, terutama mereka yang berasal dan tinggal di Kalurahan Parangtritis.

“Kalau ditanya apakah sudah beredar, ya kami belum tahu. Kalau sepengatahuan saya, beredar atau tidak itu kan juga tergantung dari BPOM. Kan harus ada izin edar. Nah, izin edar itu kami belum tahu, tetapi kalau proses pengajuan merek kami bisa menindak,” jelas dia.

Disampaikannya, pengajuan merek sampai posisi hari ini itu sampai diverifikasi substantif di DJKI Kementerian Hukum RI. Lalu, surat yang dilayangkan dari Pemkab Bantul itu diharapkan bisa betul-betul diperhatikan.

- Advertisement -

“Kalau boleh kami sampaikan, selain suara dari masyarakat yang merasa keberatan dengan penggunaan nama Parangtritis untuk minuman beralkohol, Parangtritis itu juga menjadi nama kalurahan dan masuk rencana induk pengembangan kawasan pariwisata dan kawasan berbasis keluarga,” tutup Hermawan.

Bagikan
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *