Pemda DIY Sampaikan Aspirasi Kesiapan Pendidikan Dasar Gratis
Yogyakarta – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyampaikan aspirasi kesiapan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan dasar gratis, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Aspirasi disampaikan oleh Dinas Pendidikan DIY, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta jajaran kepala sekolah dalam kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang digelar di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Senin (7/7/2025).
Pelaksana tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda DIY, Aris Eko Nugroho, menyambut langsung kehadiran para anggota BAM DPR RI.
Dalam membacakan sambutan Gubernur DIY, Aris menegaskan bahwa Pemda DIY terus memperkuat alokasi pembiayaan pendidikan.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah memperkuat alokasi pembiayaan pendidikan, memastikan agar siswa-siswi tidak dibebani biaya pendidikan dasar. Kami juga memperluas dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk dalam bentuk pembebasan iuran dan bantuan perlengkapan belajar,” ungkapnya.
Aris juga menekankan bahwa kebijakan pendidikan gratis harus dilandasi prinsip keadilan.
“Kami meyakini bahwa pendidikan dasar gratis bukan sekadar soal penghapusan biaya, tetapi juga soal keadilan dan keberpihakan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Y. Y. Napitupulu, menyampaikan bahwa kehadiran BAM ke DIY bertujuan menyerap aspirasi. Serta sekaligus melihat langsung pelaksanaan putusan MK di lapangan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi forum dialog yang terbuka dan konstruktif agar BAM DPR RI dapat menerima masukan langsung dari duta daerah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat. Mengenai apa saja hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam masalah pendidikan dasar gratis,” ujar Adian.
Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan fiskal, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kondisi keuangan negara kita saat ini menunjukkan defisit yang cukup besar, namun keputusan MK tetap harus dijalankan. Tidak ada alasan bagi kita, bagaimana kemudian menjalankan ini tanpa berkeluh kesah,” tambahnya.
Adian menegaskan bahwa BAM bertugas menyalurkan aspirasi ke komisi-komisi terkait di DPR RI, termasuk Komisi X yang membidangi pendidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Dapil DIY, Totok Hedi Santosa, turut menyoroti dinamika pendidikan swasta di Yogyakarta.
“Pertemuan tadi kita lebih ingin mengetahui tentang keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan gratis untuk sekolah dasar, bagaimana hal ini mungkin dijalankan di Yogyakarta. Lalu kita bertemu dengan seluruh stakeholder, baik negeri itu sendiri, swasta maupun dinas di seluruh kabupaten/kota,” ucap Totok.
Totok menjelaskan bahwa sekolah swasta di DIY justru menjadi pilihan utama masyarakat.
“Dia (Kepala Sekolah) menceritakan tahun 2031 SD Muhammadiyah Sapen itu sudah di-booking, itu artinya masyarakat berharap. Tapi untuk menyelenggarakan pendidikan dengan mutu yang baik memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kebijakan pendidikan gratis tidak bisa serta-merta disamaratakan tanpa memperhatikan karakteristik penyelenggara pendidikan.
“Mereka (Sekolah Swasta) bukan menolak, tapi dengan risiko mutu mereka akan turun,” tambahnya.
Sebagai bagian dari BAM, Totok menyatakan bahwa temuan-temuan di lapangan akan dilaporkan secara utuh kepada DPR.
“Kami tadi dipesan, jangan hanya tulis yang bagus-bagus saja dalam laporan. Justru yang buruk pun harus ditulis, agar DPR RI paham kroniknya di masyarakat. Itulah tugas BAM,” pungkasnya.